Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 22.027,20 gram sabu dan 24.883 butir ekstasi, pagi tadi. Narkoba tersebut merupakan barang bukti (BB) dari lima kasus tindak pidana narkotika.
"Pemusnahan ini menekankan BNN berusaha menyampaikan ke masyarakat secara terbuka. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban BB tersebut telah diperlakukan sesuai dengan ketentuan. Tidak ada penyimpangan," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Jakarta Timur, Jumat (7/10/2016).
Baca Juga
Menurut dia, pada kasus pertama, BNN mendapati satu tersangka dengan inisial AB dengan barang bukti 8.095,7 gram. Kasus kedua melibatkan tiga tersangka berinisial MA, S, dan MU dengan BB 2.500 gram sabu dan 24.883 butir ekstasi.
Advertisement
"Kasus ketiga dari tiga tersangka inisial OKG, SML, dan RS; serta kami berhasil menyita 638,4 gram sabu yang dimasukkan dalam 11 kapsul," ucap Arman.
Untuk kasus keempat, BNN berhasil menggagalkan penyelundupan 507,4 gram sabu dengan tersangka berinisial AT. Dia memakai modus dengan memasukkan sabu ke bungkusan plastik dan juga diselipkan ke tiga celana dalam.
Kasus kelima, yaitu penyelundupan dengan modus keranjang berisikan pisang kepok yang di dalamnya berisikan 10.414,2 gram sabu. Pada kasus ini, BNN menangkap tersangka berinisial S, TTT, dan BMF.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya ialah pidana mati," tutup Arman.