Liputan6.com, Tangerang - Rekaman berdurasi 16 detik beredar di media sosial menggambarkan tindakan keji seorang ibu terhadap anaknya yang baru berusia 1 tahun 8 bulan. Wanita yang merekam dan menginjak anaknya sendiri ini ditangkap tim Polda Metro Jaya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (7/10/2016), berdasarkan penyelidikan dan penelusuran Sub Direktorat Cybercrime Polda Metro Jaya, akhirnya wanita berinisial TSA yang merekam dan menganiaya anaknya sendiri ini ditangkap.
TSA ditangkap di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Kepada penyidik, ia mengaku kesal karena tak mendapat nafkah dari sang suami, yang kini masih mendekam di penjara karena kasus narkoba.
Advertisement
Karena dikhawatirkan tindakan sang ibu akan mengganggu tumbuh kembang anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dilibatkan dalam kasus ini, menggandeng Rumah Perlindungan Trauma Centre, Kementerian Sosial.
Rekaman yang dikirim TSA kepada suaminya direspons dengan mengunggahnya ke media sosial. Selain kesal dengan tindakan keji istrinya, sang suami juga meminta bantuan para viewers, agar pelaku yang tak lain istrinya, dilaporkan ke polisi.
Beragam komentar sempat merespons video rekaman penganiayaan itu. Bahkan jumlah viewers mencapai lebih dari 300.