Sukses

Jadi Menko Polhukam, Wiranto Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Selain tanah dan bangunan, Wiranto juga memiliki logam mulia dan barang antik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Panglima TNI itu datang untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

‎"Setelah 17 tahun saya tidak menjadi pejabat negara, sekarang sudah menjadi pejabat negara lagi, wajib melaporkan LHKPN," ujar Wiranto di Gedung KPK, Jakartan Jumat (7/10/2016).

Ia tiba sekitar pukul 13.30 WIB. Wiranto yang tampak mengenakan batik lengan panjang warna cokelat itu datang dengan menggunakan mobil dinas RI 16.

Ketua Umum Partai Hanura nonaktif itu mengaku, terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2009. Saat itu dia melapor berkaitan dengan pencalonannya sebagai wakil presiden di Pilpres 2009.

"Tahun 2009 kan saya sudah melaporkan (LHKPN) saat saya menjadi calon wakil presiden," kata dia.

Sebelum Wiranto, beberapa menteri hasil reshuffle jilid II juga telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK, salah satunya Menteri Keuangan Sri Mulyani. Mantan Direktur Bank Dunia itu melaporkan LHKPN pada Kamis, 22 September 2016.

Sri terakhir melaporkan hartanya pada 21 Mei 2010. Saat itu, Sri melaporkan harta kekayaannya sebanyak Rp 17.290.847.398 dan US$ 393.189.

Harta kekayaannya terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak. Untuk harta tidak bergerak, yakni tanah dan bangunan di Tangerang Selatan senilai Rp 4.400.864.000. Ada juga tanah dan bangunan di Depok dan di Kota Tangerang.

Sementara harta bergerak yang dimiliki berupa kendaraan satu unit mobil Toyota Camry senilai Rp 450 juta. Harta bergerak lainnya, yaitu surat berharga senilai Rp 3.871.026.542, giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 8.272.706.856.