Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Reza Artamevia melaporkan mantan Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti atau Aa Gatot ke Polda Metro Jaya. Reza melaporkan Aa Gatot atas dugaan penipuan.
"Saya hari ini datang untuk laporkan masalah penipuan mengenai asfat yang selama ini saya ketahui adalah stimulan atau makanan untuk kesehatan dan juga untuk bangsa gaib dan sejenisnya yang tidak mengandung zat adiktif sama sekali selama ini," ujar Reza Artamevia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Melalui surat tanda bukti lapor dengan nomor LP/4872/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, Aa Gatot dituduh melakukan penipuan dengan sangkaan Pasal 378 KUHP. Melalui keterangannya, Reza ternyata ditipu Aa Gatot yang ternyata memberikannya sabu, bukan asfat.
Advertisement
"Ternyata, berdasarkan adanya kejadian kemarin, saya baru tahu, setelah ada pemeriksaan darah dan rambut, bahwa ternyata (zat adiktif) itu telah terpapar di tubuh saya cukup lama. Berarti, yang selama ini saya ketahui itu asfat, ternyata bukan," Reza menerangkan.
Dengan adanya laporan dari murid spiritualnya, Reza Artamevia, Aa Gatot kembali harus berurusan dengan masalah baru lagi dengan polisi. Sedikitnya 5 tahun kurungan mengancamnya jika terbukti bersalah.
"Hari ini kami melaporkan yang namanya Aa Gatot Brajamusti dengan Pasal 378, penipuan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selama ini klien kami di sini tidak mengerti isi dari beberapa zat," tutur kuasa hukum Reza, Ramdhan Alamsyah.