Sukses

PSI Lolos Seleksi Badan Hukum Kemenkumham

PSI lolos dari lima partai politik (Parpol) baru yang mendaftar ke Kemenkumham.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM meloloskan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai badan hukum. PSI lolos dari lima partai politik (Parpol) baru yang mendaftar ke Kemenkumham.

"Berdasar seleksi kami, yang lolos baru satu yaitu PSI, itu partai anak-anak muda. Kan yang daftar baru lima parpol," ujar Menkumham Yasonna H Laoly di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Yasonna mengatakan, pendaftaran badan hukum parpol harus melewati verifikasi kelengkapan dan persyaratan, paling lama yakni 45 hari sejak diterimanya dokumen-dokumen yang diserahkan kepada pihaknya. Syarat-syarat untuk menjadi badan hukum itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Syarat-syarat itu, kata Yasonna, harus memiliki kepengurusan pada setiap provinsi, di mana paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota setempat, dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota setempat.

Dia menambahkan, tim kemudian mulai memverifikasi administrasi sejak tanggal 1-15 Agustus 2016 untuk tahap pertama. Dilanjutkan verifikasi tahap dua atau verifikasi faktual, yakni dengan memeriksa langsung keabsahan dokumen persyaratan.

"Verifikasi faktual dilakukan pada 18 Agustus-23 September 2016," ucap Yasonna.

Trending di Dunia Maya

PSI memenuhi syarat dan ketentuan Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 37 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

Kabar baik itu langsung bersahutan. Di media sosial seperti twitter tagar #PSIsatu2nyaPartaiBaru jadi trending.

Sejumlah warga masyarakat dan kader PSI memberikan ucapan selamat atas lolosnya PSI dari verifikasi.

Ketua Umum PSI Grace Natalie di twitter-nya menulis.

"Syukur kpd Tuhan, Sore ini @psi_id dinyatakan sbg satu2nya partai yg lolos verifikasi Kemenkumham #PSIsatu2nyaPartaiBaru".

Adapun, empat partai lain yang belum lolos seleksi sebagai badan hukum, yakni ‎Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.

 

Video Terkini