Sukses

Mendagri Sebut Sudah Batalkan 158 Permendagri per 7 Oktober 2016

Selain itu, Tjahjo mengatakan ada sekitar 3.000 peraturan daerah yang telah dibatalkan bersama sejumlah kepala daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sebanyak 158 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) telah dibatalkan per 7 Oktober 2016.

"Jadi Permendagri yang kita batalkan, total per hari ini 158. Ini di samping ada 3.000 sekian perda-perda yang sudah kita batalkan bersama gubernur, bupati, wali kota dan biro hukum," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat (7/10/2016).

Mendagri menuturkan, pada 2015 Kementerian Dalam Negeri juga telah membatalkan sebanyak 111 Permendagri.

Permendagri yang dibatalkan itu adalah peraturan yang menghambat investasi dan yang tumpang tindih antara Permendagri dan undang-undang.

Pada periode Januari sampai Oktober 2016, pihaknya telah mengklarifikasi 47 dari 100 Permendagri yang telah dipecahkan oleh tim eselon I dan biro hukum.

Video Terkini