Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sebanyak 158 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) telah dibatalkan per 7 Oktober 2016.
"Jadi Permendagri yang kita batalkan, total per hari ini 158. Ini di samping ada 3.000 sekian perda-perda yang sudah kita batalkan bersama gubernur, bupati, wali kota dan biro hukum," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat (7/10/2016).
Baca Juga
Mendagri menuturkan, pada 2015 Kementerian Dalam Negeri juga telah membatalkan sebanyak 111 Permendagri.
Advertisement
Permendagri yang dibatalkan itu adalah peraturan yang menghambat investasi dan yang tumpang tindih antara Permendagri dan undang-undang.
Pada periode Januari sampai Oktober 2016, pihaknya telah mengklarifikasi 47 dari 100 Permendagri yang telah dipecahkan oleh tim eselon I dan biro hukum.