Sukses

Polda Jatim Belum Mendalami Keberadaan Bunker Uang Dimas Kanjeng

Ketua Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengaku dapat memahami langkah Polda Jatim dalam mengusut kasus Dimas Kanjeng.

Liputan6.com, Surabaya - Komisi III DPR RI menanyakan kabar keberadaan bunker uang milik ribuan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo pimpinan Taat Pribadi kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji.

"Saat rekonstruksi, penyidik memang menghampiri tiga bunker, tapi hanya diketok-ketok (di lantai) saja, sebab nggak ada kaitan dengan kasus pembunuhan, jadi nggak didalami," kata Kapolda dalam pertemuan di Gedung Rupatama Mapolda Jatim seperti dikutip Antara, Sabtu (8/10/2016). 

Anton mengemukakan hal itu dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Panja Penegakan Hukum Desmond J Mahesa bersama jajaran Polda dan Imigrasi di Jatim yang juga dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Budi Sulaksana.

"Kami sengaja tidak menangani kasus ini dari sisi penipuan atau penggandaan uang, karena laporan soal itu memang tidak ada, sehingga kami tidak mungkin mengusutnya, namun kasus penggandaan itu akhirnya terungkap lewat penanganan kasus pembunuhan dua pengikut padepokan," ujar Anton.

Meski demikian, pihaknya sudah mengantisipasi pengamanan barang bukti yang masih ada di Padepokan Dimas Kanjeng itu dengan mengerahkan satu kompi Brimob dari Probolinggo dan sekitarnya yang menjaga padepokan itu sejak penggerebekan hingga kini secara bergantian, sehingga barang bukti akan aman, termasuk barang bukti penipuan.

Ditanya tentang ada atau tidaknya pemblokiran rekening Taat Pribadi selaku pimpinan padepokan itu untuk memutus jalur dengan pihak luar yang mungkin saja mengendalikan Taat Pribadi untuk mengeruk uang mahar dari masyarakat, Kapolda Jatim mengaku hal itu juga belum dilakukan.

"Kami belum mengarah pada kasus penipuan atau penggandaan uangnya, karena itu kami belum melakukan pemblokiran rekening, tapi hal itu akan segera kami lakukan, karena kami saat ini sudah menangani kasus penggandaan uang dan juga minta Bank Indonesia untuk mengecek uang-uang yang ada, apakah asli atau palsu," jelas Anton.

Dalam kesempatan itu, Ketua Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengaku dapat memahami langkah-langkah Polda Jatim dalam mengusut kasus Dimas Kanjeng itu, karena hukum acara pidana memang bertahap mulai dari pelaporan, penyelidikan hingga penyidikan.

"Ada hukum acara pidana yang memang harus diikuti, karena itu kami paham, bahkan kami mengapresiasi upaya Kapolda Jatim yang mengungkap kasus penggandaan uang Dimas Kanjeng itu melalui pintu kasus pembunuhan. Tanpa kasus pembunuhan itu mungkin kasus Dimas Kanjeng akan sulit terungkap," kata Desmond.

Namun, anggota Komisi III DPR meminta agar Polda Jatim dan jajarannya berhati-hati, sebab kasus Dimas Kanjeng itu bukan kasus biasa, apalagi melibatkan uang dalam jumlah cukup besar yang memungkinkan ada pihak-pihak tertentu yang melakukan penyusupan.