Liputan6.com, Jakarta - Kasus gugatan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada pemilik laundry kiloan sebesar Rp 210 juta ramai diperbincangkan publik. Publik menganggap gugatan tersebut tidak pantas.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (10/10/2016), kasus bermula saat Dirjen HAM Mualimin Abdi mencuci jasnya di tempat laundry yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Jas tersebut akan ia gunakan untuk sebuah acara di kantornya.
Namun ia kecewa karena setelah menggunakan jasa dry cleaning di laundry itu, jas miliknya mengkerut dan tidak licin. Padahal ia telah membayar dengan tarif Rp 35 ribu.
Advertisement
Mualimin lalu mengajukan gugatan. Perinciannya, Rp 10 juta untuk harga jas dan Rp 200 juta untuk ganti rugi imateril karena jasnya tidak bisa dipakai di acara kantornya.
Kasus ini sempat disidangkan pada 5 Oktober 2016 dengan agenda mediasi. Setelah sidang, Mualimin akhirnya mencabut gugatannya.
Menanggapi kasus gugatan yang dilayangkan Dirjen HAM pada pengusaha laundry, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan sudah menegur bawahannya itu.
"Bukan nggak licin, memang mengkerut. Kalo jasmu mengkerut kamu pasti sewot juga. Apalagi kalo jas mau dipake pengantin, kau pasti sewot lah. Ya ini mis komunikasi, saya sudah tegur," kata Yasonna.
Menurut Yasonna, seorang pejabat seharusnya bisa menjaga diri dan mengedepankan jalur kekeluargaan terlebih dahulu.