Sukses

Dicecar Jaksa soal Jaguar Sanusi, Mertua Mengaku Tak Tahu

Mobil Jaguar atas nama PT Imemba Contractors. Kemudian, balik nama atas nama Gerard Archie Istiarso yang dipesan Sanusi.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Jefri Setiawan Tan dalam sidang kasus dugaan suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta dan pencucian uang dengan tersangka Mohamad Sanusi. Jefri merupakan mertua atau ayah dari istri Sanusi, Evelyn Irawan.

Jaksa mencecar Jefri soal mobil mewah Jaguar yang digunakan Sanusi. Jefri mengaku tak tahu banyak soal mobil Jaguar Sanusi. Dia hanya menyebutkan pada 2015 tahun lalu, melihat Sanusi mendatangi kediamannya dengan membawa Jaguar bernomor polisi B 123 RX.

"Enggak tahu saya," kata Jefri kepada JPU KPK di PN Tipikor, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Jaksa tak berhenti. Jaksa kembali mencecarnya soal ada tidaknya kaitan Jefri dalam mengurus surat mobil Jaguar. Lagi-lagi, Jefri bersikukuh mengaku tidak mengetahui banyak.

Kendati begitu, Jefri mengakui membantu soal pengurusan mobil Audi nomor polisi B 23 EVE milik Sanusi. Mobil itu atas nama Leo Setiawan. Tapi masalah balik nama kepemilikan mobil Audi itu, Jefri mengaku mengenalkan Sanusi kepada rekannya yang merupakan pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugrah, Gerard Archie Istiarso atau Archie.

Namun sekali lagi Jefri menyebutkan tidak tahu menahu soal mobil Jaguar. Terlebih, soal ada atau tidaknya komunikasi Sanusi kepada Archie untuk mengurus surat mobil Jaguar.

"Untuk Jaguar saya kurang tahu apa mereka hubungan sendiri dengan Sanusi," tutur Jefri.

Kemudian Jaksa menanyakan apakah Jefri mengetahui harga mobil Jaguar tersebut. Jefri yang berwiraswasta sebagai pedagang batik di Thamrin City itu lagi-lagi mengaku tidak tahu. Apalagi soal atas nama siapa mobil itu.

Mendengar jawaban tersebut, tim Jaksa lalu mengingatkan kepada Jefri pada berita acara pemeriksaan nomor 11 yang menerangkan jika Archie pernah datang ke kiosnya menyerahkan STNK Jaguar milik Sanusi atas nama Archie. Namun, Jefri berkilah.

"Saya enggak tahu, saya juga enggak lihat STNK-nya," tegas dia.

Dalam dakwaan, Sanusi diketahui memiliki sejumlah tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor. Aset yang dimiliki Sanusi diminta dari rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta.

Sanusi membelanjakan uang dari rekanan yang jumlahnya Rp 45.287.833.773. Salah satunya, Sanusi membeli mobil Jaguar 13 Desember 2013 dengan tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013 nomor B 123 RX.

Mobil itu diketahui atas nama PT Imemba Contractors. Kemudian, kendaraan balik nama atas nama Gerard Archie Istiarso yang dipesan Sanusi dengan harga Rp 2.250.000.000.

Sanusi didakwa telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.