Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan gugatan yang dilayangkan terhadap jasa laundry kiloan milik Imam Budi telah dicabut dan masalah di antara kedua pihak telah selesai.
"Setelah sidang kemudian mediasi pada 5 Oktober kemarin, saya ngobrol dengan Pak Budi bahwa besok (Kamis 6 Oktober) saya akan cabut gugatan. Tanggal 6 saya dan Pak Budi bikin perjanjian perdamaian bahwa gugatan sudah dicabut. Saya jelaskan bahwa persoalan dengan jasa laundry baju batik saya sudah selesai," kata Mualimin dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham Jakarta, Senin (10/10/2016), seperti dikutip dari Antara.
Mualimin mengatakan, gugatan perdata yang ia layangkan pada 24 Agustus 2016 hanya untuk memberikan pelajaran hukum bagi masyarakat. Khususnya pada usaha laundry milik Imam Budi yang berlokasi di Jalan Pedurenan Masjid, Kuningan, Jakarta Selatan tersebut.
Advertisement
Ia menganggap, Budi telah membuat rusak satu jas dan satu kemeja batik. Namun Mualimin melayangkan gugatan tersebut sebagai warga negara biasa dengan tidak menyebut jabatannya sebagai Dirjen HAM.
Sebelum sidang, Budi mengunggah status di laman Facebook miliknya pada 4 Oktober lalu hingga menjadi perbincangan ramai di dunia maya.
"Kemudian berkembang di media sosial seolah saya membawa jabatan sebagai Ditjen dan menganiaya orang kecil," ujar Mualimin.
Seusai sidang dan arahan mediasi dari hakim pada 5 Oktober 2016, Mualimin dan Budi sepakat berdamai. Selain itu, tergugat telah meminta maaf atas kesalahannya, sehingga gugatan tidak dilanjutkan.
Saling Memaafkan
Sementara itu, Budi sang pemilik laundry mengungkapkan gugatan telah dicabut dan perselisihan kedua belah pihak telah selesai.
"Memang sempat terjadi perselisihan, tapi alhamdulillah secepatnya selesai. Kita sudah sepakat dan ingin meluruskan bahwa sudah saling memaafkan. Sepakat tidak ada gugatan," ujar Budi.
Sebelumnya, Mualimin menggugat jasa laundry milik Budi sebanyak Rp 210 juta yang terdiri atas pengganti jas seharga Rp 10 juta dan Rp 200 juta sebagai ganti kerugian immateriil karena fungsi jas tidak tidak bisa digunakan secara optimal.