Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri menetapkan seorang tersangka atas kasus dugaan pengoplosan beras di Pasar Cipinang, Jakarta Timur. Tersangka tersebut berinisial A.
"Hari ini sudah ditetapkan satu tersangka saudara A untuk proses penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Agung menjelaskan, tersangka A ini berperan sebagai pengoplos beras. Dia juga yang menyewa gudang di kawasan Pasar Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Advertisement
"Hari ini, sudah diperiksa di sini," ucap Agung.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang pelaku pengoplos beras. Pelaku yang diketahui berinisial A ini diciduk di sebuah gudang beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam penggerebekan pada Rabu 5 Oktober 2016, polisi menyita ratusan ton beras yang telah dicampur.
"Beras kurang lebih 200 ton, itu persediaan di gudang dan persediaan di gudang Bulog untuk subsidi sekitar 68 ton," ujar Brigjen Agung Setya, saat dihubungi, di Jakarta, Kamis 6 Agustus 2016.