Liputan6.com, Nunukan - Sepanjang Januari hingga September 2016, Malaysia telah mendeportasi 3.622 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Mereka dipulangkan ke Tanah Air lewat Nunukan, Kalimantan Utara.
Meski tidak menyebut angka pembanding, Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution, mengatakan bahwa jumlah yang dideportasi dalam sembilan bulan pertama 2016 itu lebih banyak dibanding periode sama tahun 2015.
Pengetatan pengawasan pekerja asing di Negeri Sabah Malaysia membuat deportasi TKI ilegal hampir terjadi setiap pekan.
Advertisement
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Nunukan, seperti dikutip dari Antara pada Selasa (11/10/2016), jumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia pada Januari lalu mencapai 282 orang, dengan 52 di antaranya wanita, kemudian Februari 518 orang dengan jumlah wanita 139, pada Maret 393 orang dengan jumlah wanita 72, April 338 orang dengan jumlah wanita 59, dan Mei 371 orang dengan jumlah wanita 83.
Kemudian pada Juni naik menjadi 604 orang dengan jumlah wanita 128, Juli 450 orang dengan jumlah wanita 92, Agustus 278 orang dengan jumlah wanita 38, dan September 388 dengan jumlah wanita 73.
Sebagian besar TKI yang dipulangkan oleh Malaysia itu berasal dari Sulawesi Selatan yang jumlahnya mencapai 2.131 orang, NTT 610 orang, NTB 81 orang, Pulau Jawa 80 orang. Sementara sisanya dari Kalimantan Utara dan Tenggara, Kalimantan Selatan, Maluku, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sumatera, dan Sulawesi Tenggara.