Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Partai Demokrat mengeluarkan rekomendasi untuk memecat Ruhut Sitompul. Rekomendasi ini dikeluarkan karena Ruhut yang terang-terangan mendukung calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pilkada DKI Jakarta. Padahal seharusnya mendukung Agus Harimurti Yudhoyono yang diusung Demokrat.
Namun begitu, pemecatan tidak serta-merta bisa dilakukan Demokrat. Komisi Pengawas harus menyerahkan surat rekomendasi ini kepada Dewan Kehormatan Partai. Kemudian, keduanya akan membahas rekomendasi itu dalam rapat terbatas.
Baca Juga
Rapat terbatas ini belum dilakukan karena Ruhut tidak hadir saat dipanggil Komisi Pengawas.
Advertisement
"Sudah dipanggil (oleh komwas) tapi panggilan pertama belum hadir, maka akan dipanggil kedua kalinya," ujar anggota Dewan Kehormatan Demokrat Darizal Basir di Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Setelah rekomendasi dikeluarkan Komisi Pengawas, kemudian mereka akan memberikan rekomendasi kepada Dewan Kehormatan. Perjalanan tak berhenti di situ, Dewan Kehormatan akan menyerahkan rekomendasi pemecatan itu kepada Komisi Partai dan berakhir di tangan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono.
Sementara sanksi kepada Ruhut akan diberikan langsung oleh SBY.
Menurut Darizal, Ruhut sudah melanggar etika partai. Sebab sikapnya yang mendukung Ahok bertentangan dengan keputusan partai.
"Bagaimana kita menegakkan nilai-nilai kehormatan organisasi kalau kita tidak dispilin dan kita tidak loyal dengan keputusan partai, ya lebih baik kita berada di luar partai aja," kata Darizal.
Proses pemberian sanksi kepada Ruhut ini bisa jadi molor karena Demokrat tengah sibuk menyiapkan Rapat Kerja Nasional pada 29 Oktober 2016 dan Pilkada Serentak.