Sukses

Bareskrim Telusuri Dugaan Pamen Polri Memeras Terpidana Narkoba

Kapolri Jenderal Tito Karnavian membenarkan, perkara yang menjerat pamen Polri berinisial KPS, masih ditangani Propam dan Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima pelimpahan perkara dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, terkait dugaan pemerasan perwira menengah (Pamen) berinisial KPS, terhadap terpidana kasus narkoba Chandra Halim alias Akiong.

"Sudah ada suratnya. Dari Propam, sudah kami terima," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Namun, Ari enggan mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan polisi berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP) itu. Yang pasti pihaknya akan menelusuri dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan KPS.

"Kan kami baru terima nih suratnya, nanti kita pelajari lagi apa sih hasil kerjanya di situ. Pasti kami investigasi," terang dia.

Sementara, Kapolri Jenderal Tito Karnavian membenarkan, perkara yang menjerat KPS masih ditangani Propam dan Bareskrim Polri. Pihaknya masih menelusuri dugaan pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana yang dilakukan KPS.

"Sedang dalam pemeriksaan Propam dan Bareskrim," singkat dia.

Dalam catatan Liputan6.com, KPS adalah kepala tim di Sub Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pada 2015, dia membongkar perdagangan CC4 di Lapas Narkotika Cipinang.

Hasil penyelidikan, KPS menduga ada peran Freddy Budiman dalam temuan itu. Freddy yang berada di Lapas Nusakambangan lalu dijemput dan dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan.

Anggota Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) Effendi Gazali yang menelisik kebenaran testimoni mendiang Freddy Budiman mengatakan, tim tidak menemukan aliran dana Rp 90 miliar dari Freddy Budiman. Tetapi tim menemukan aliran dana Rp 668 juta dari Chandra Halim kepada perwira menengah Polri.

"Kami menemukan aliran dana tapi bukan dari Freddy Budiman. Kami menemukan satu aliran dana dan ini bisa dijadikan bukti awal, dan sudah diakui oknum (anggota Polri) waktu itu sebagai penyidik. Sekarang dia pamen dan sudah ditangani oleh Divisi Propam," kata Effendi saat memberikan keterangan pers di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis 15 September 2016.

Video Terkini