Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap seorang tukang ojek berinisial RS alias DN, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat lima kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar John Turman mengatakan, RS merupakan kurir narkoba jaringan nasional. Dia ditangkap di depan Universitas Mercu Buana (UMB), Meruya Selatan, Jakarta Barat pada Minggu 9 Oktober 2016.
Baca Juga
"Hasil interogasi, ia mengaku disuruh oleh MSL (buronan) untuk menerima sabu di lokasi itu dari seseorang yang tidak dikenal," ujar John di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Advertisement
John menjelaskan, RS diiming-imingi komisi Rp 2,5 juta setiap kali berhasil mengantarkan 1 kilogram sabu kepada MSL. Dia mengaku baru pertama kali diperintahkan MSL menjadi kurir narkoba.
"Tapi kami tidak percaya dia baru sekali, sebab dari keterangan saksi-saksi, RS alias DN ini sudah lama berteman dengan MSL," kata John.
Tak berselang lama dari penangkapan RS, polisi langsung menggerebek rumah MSL di Kampung Boncos, Jakarta Barat. Namun MSL ternyata lebih dulu melarikan diri sebelum polisi tiba.
"Kami belum tahu sabu ini dari mana. Kami masih memburu MSL. Diduga dialah pengendali jaringan ini," tandas John.
Akibat perbuatannya, RS kini meringkuk di balik jeruji tahanan Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.