Liputan6.com, Jakarta - Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor.
Liestyana mengaku diperiksa berkaitan dengan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) KPK di rumahnya, Jalan Widya Candra, Jakarta beberapa waktu lalu.
"Yang ditanyakan adalah kejadian yang terjadi malam itu. Ya, saya ceritakan apa adanya‎," ucap Liestyana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Advertisement
Liestyana yang tampil dengan dress merah bermotif batik itu mengakui, Irman menerima bungkusan dari dua orang yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Kedua orang itu juga ditangkap KPK saat OTT.
‎"Mereka kan meninggalkan barang (bungkusan) itu di ruang tamu. Kemudian bungkusan itu dibawa ke lantai atas, di ruang rias. Bukan kamar," ucap dia.
Meski begitu, ‎Liestyana mengaku tidak tahu kalau bungkusan itu berisi uang sebanyak Rp 100 juta. Begitu juga suaminya, tidak tahu apa isi bungkusan itu.
"Saya tidak tahu, soalnya dibungkus‎. Pak Irman juga tidak tahu apa yang diberikan itu," ujar dia.
Menurut Liestyana, dia dan suaminya baru mengetahui bungkusan itu berisi uang usai Satgas KPK OTT menanyakan perihal uang Rp 100 juta itu. Dia lantas menyobek bungkusan tersebut, hingga uang pecahan Rp 100 ribu berceceran di lantai.
"Waktu pas dia (tim KPK) bilang mana uang Rp 100 juta? Terus saya disuruh bapak cari di mana barang itu. Saya cari dong ke lantai atas, ruang rias. Lalu saya buka bungkusnya. Lalu saya lihat benar uang, dan itu kan robek berantakan (uangnya). Ya itu jatuh uangnya," beber Liestyana.
‎"Lalu waktu itu saya panik karena bapak juga sudah diancam untuk diborgol. Dalam keadaan panik saya lari ke atas lagi, lalu uang yang jatuh itu saya masukkan ke plastik dan turun ke bawah," sambung Liestyana.
Kendati, Liestyana mengaku tidak mengenal dengan Xaveriandy dan Memi. Sementara, Irman hanya mengenal Memi sebatas rekan bisnis.
"Saya tidak kenal mereka. Saya tidak pernah bertemu sama sekali dengan dua orang itu. Dan catat, suami saya hanya kenal Memi, tidak kenal sama Xaveriandy‎," pungkas Liestyana.
OTT KPK
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat pada 2016, yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Ketiganya yakni mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi, sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.
Penetapan tersangka ketiga orang ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di rumah dinas Ketua DPD Irman Gusman, kawasan Widya Candra, Jakarta.
Sejumlah orang, termasuk Irman, Xaveriandy, dan Memi ditangkap tim satgas KPK bersama dengan barang bukti uang Rp 100 juta.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan KPK terkait kasus dugaan suap terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Padang, Farizal, yang dilakukan Xaveriandy dalam perkara distribusi gula impor tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.
Adapun, dalam perkara distribusi impor gula tanpa SNI itu, Xaveriandy sebagai terdakwa memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal. Farizal merupakan Jaksa yang mendakwa Xaveriandy dalam perkara tersebut.
Namun dalam praktiknya, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan Xaveriandy.
KPKÂ kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.