Sukses

Banjir Ucapan Ultah Jelang Pleidoi Jessica

Jessica kebanjiran ucapan selamat ulang tahun yang dikirim melalui surat elektronik atau email hingga saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida' Jessica Kumala Wongso merayakan ulang tahun ke-28 pada Minggu 9 Oktober 2016 kemarin. Ulang tahun Jessica terjadi tiga hari jelang sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Rabu 12 Oktober 2016.

Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, kliennya siap mengikuti sidang pledoi. Kondisi Jessica juga cukup baik, apalagi setelah mendapatkan banyak support di hari istimewanya.

"(Kondisi Jessica) sehat-sehat aja, bagus," ujar Otto kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (11/10/2016) malam.

Otto menuturkan, banyak simpatisan yang hadir ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk merayakan ulang tahun Jessica. Bahkan pihaknya juga terus kebanjiran ucapan selamat ulang tahun untuk Jessica yang dikirim melalui surat elektronik atau email hingga saat ini.

"Memang banyak sekali yang simpati pada Jessica, ada ratusan yang datang tapi yang masuk kan enggak bisa semua," tutur dia.

"Yang melalui email ke saya juga banyak, ada ratusan ngucapin selamat ulang tahun buat Jessica. Ada juga yang datang bawa kue dan sebagainya," sambung Otto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica 20 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU tidak menyampaikan hal yang meringankan. Sementara hal yang memberatkan Jessica, sebanyak 5.

Pascatuntutan itu, Jessica siap membacakan nota pembelaannya sendiri terpisah dari yang disampaikan penasihat hukumnya.

"Saya akan buat sendiri yang mulia," ujar Jessica menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim Hakim Kisworo terkait tuntutan JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 Oktober 2016.

Sidang pembacaan nota pembelaan rencananya digelar pada Rabu 12 Oktober 2016.

Kasus kematian Wayan Mirna Salihin ini memang cukup menyita perhatian publik. Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu 6 Januari 2016.

Dalam perkara ini, Jessica menjadi satu-satunya terdakwa dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pada persidangan ke-27 kemarin, Jessica dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 20 tahun penjara.