Sukses

Eks Ketua Komisi II Bantah 'Kongkalikong' Dana Korupsi E-KTP

Chairuman mengaku selama di Komisi II periode 2009-2014, pembahasan proyek E-KTP tak menemui masalah.

Liputan6.com, Jakarta - Bekas Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP. Dia membantah ada kongkalikong dan mengetahui ada aliran dana korupsi e-KTP sebagaimana pernah diutarakan eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Politikus Partai Golkar itu mengaku tidak mengenal terpidana kasus korupsi Wisma Atlet tersebut. Bahkan Chairuman juga menantang Nazaruddin untuk membuktikan tudingannya tersebut.

"Ya buktikan saja sama dia (Nazaruddin). Itu kata dia, saya kenal juga tidak," kata Chairuman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Chairuman mengaku selama di Komisi II periode 2009-2014, pembahasan proyek E-KTP tak menemui masalah. Pembahasan juga sesuai dengan apa yang disampaikan  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) waktu itu, Gamawan Fauzi.

Dia juga membantah Komisi II menjadi inisiator pengadaan E-KTP. Menurut dia, semua diajukan Kemendagri dan pihaknya menyampaikan usul mengenai adanya kartu identitas tunggal. Tujuannya untuk mencegah adanya pemilih fiktif pada pemilu.

"Pembahasan itu sesuai dengan Kemendagri mengajukan proyeknya. Nah, kami (melihat) kan butuh harus ada identitas tunggal. Karena apa, karena kan pengalaman pemilu yang lalu, di mana daftar pemilih tidak valid, maka kami perlukan (identitas tunggal) itu. Harus ada E-KTP," kata Chairuman.

Chairuman dalam pemeriksaan ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman. Selain Irman, penyidik juga memanggil eks Ketua Komisi II yang lain, Agun Gunandjar. Agun yang pada periode 2014-2019 ini duduk di Komisi I itu juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman.

Pada Jumat 30 September 2016 lalu, KPK menetapkan bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP tahun 2011-2012. Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto.

Sugiharto yang pernah menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri itu sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek E-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.

Video Terkini