Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan dan memeriksa 6 orang atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kementerian Perhubungan. Satuan tugas (satgas) gabungan Mabes Polri dan Polda Metro menangkap tangan keenamnya di Kemenhub.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memastikan penyidik menetapkan status hukum dari keenam orang tersebut dalam waktu dekat.
"Ada 6 orang yang diperiksa sejak kemarin. Cuma butuh waktu 24 jam (untuk tetapkan tersangka), 24 jamnya kira-kira pukul 11.00 WIB nanti, ditetapkan tersangka siapa, berapa orang," kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Advertisement
Menurut dia, penelusuran terhadap kasus pungli di Kemenhub ini tak akan berhenti sampai di penetapan tersangka itu. Yang pasti, sambung dia, pengembangan akan terus dilakukan hingga tuntas.
"Lalu kami juga akan membuat anatomi kasusnya, sambil pengembangan ke atas," tegas Tito.
Sebelumnya, satuan tugas (satgas) gabungan Mabes Polri dan Polda Metro jaya menangkap tangan enam orang di Kemenhub yang diduga melakukan pungli senilai Rp 95 juta. Polisi pun menemukan buku tabungan senilai Rp 1 miliar saat operasi itu.
"OTT di lantai 6, ada 152 pelayanan di loket direktorat laut. Dari situ kita kembangkan ada aliran dana ke lantai 12 ke ruang kasi, kasudin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono.
Sebanyak enam orang tersebut terdiri dari dua pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan staf Kemenhub Golongan II D, satu dari pihak swasta, dan tiga dari tenaga honorer. Selain itu, tiga terduga suap berasal dari tiga perusahaan swasta dan satu sekolah pelayaran.
"Barbuk (barang bukti) Rp 34 juta di lantai 6 langsung dari tangan petugas dan calo. Lantai 12 ada Rp 61 juta tunai tabungan Rp 1 miliar," ucap Awi.
Dari barang bukti berupa KTP yang dibeberkan Polda Metro Jaya, enam nama terduga adalah Nandar Maulana, Tino Yulianto, Abdul Rasyid, Thomas Roto.
"Uang mengalir ke kasi dan kasudin. Inisial AR, AD, D, T, N, dan M. Uang yang kita tangkap tertulis uang untuk siapa untuk siapa," Kabid Humas Polda Metro Jaya memungkasi.