Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Berkas pleidoi yang disusun tim pengacara Jessica setebal 3.000 halaman, berbeda dengan berkas tuntutan jaksa yang hanya 287 halaman.
Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengungkapkan, berkas setebal itu hanya disusun dalam waktu kurang dari seminggu. Dia juga menjelaskan alasan membuat nota pembelaan mencapai 3.000 halaman itu.
"Kenapa banyak? karena Pak Jaksa tidak mengungkap semua, jadi banyak. Kita kan lengkap, karena ahlinya jaksa kita buat dan ahli kita juga kita buat," ujar Otto sebelum persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Advertisement
Otto mengaku merangkum semua keterangan saksi fakta dan ahli baik yang dihadirkan kubu jaksa penuntut umum (JPU) maupun kubu Jessica. Dia ingin majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang utuh tanpa harus dikurang-kurangi.
"Kita bicarakan semuanya, kalau A kita buat A. Kita buat terang benderang ya, baik sisi negatif, positif, merugikan terdakwa, atau menguntungkan. Biarlah hakim menilai," Otto menjelaskan.
Poin Pleidoi
Poin-poin penting yang didapatkan dalam fakta persidangan dituangkan ke penasihan hukum Jessica dalam pleidoi. Salah satunya terkait keabsahan alat bukti berupa rekaman CCTV yang sempat diperdebatkan sejumlah ahli di persidangan.
"Saya kira tidak ada terlewatkan di sini. Semua (termasuk soal CCTV) yang dikatakan ahli kita buat satu per satu. Termaksud teori fisiognomi," ucap Otto.
Menurut Otto, fisiognomi merupakan ilmu membaca wajah yang digunakan pada Abad VI Sebelum Masehi. Pada zaman dulu, ilmu tersebut kerap digunakan untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan. Bagi dia, teori itu tidak layak lagi digunakan di era saat ini.
"Bayangkan Abad VI Sebelum Masehi dipakai ilmu ini. Ini adalah kemunduran, dan kenapa sampai digunakan ilmu serapan ini," tegas Otto.
Jessica menjadi terdakwa tunggal dalam kasus kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida.
Dalam kasus ini, Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica juga telah dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Advertisement