Liputan6.com, Jakarta - Persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin memasuki babak akhir. Pada sidang ke-28 ini digelar dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sidang dibuka dengan pembacaan pleidoi yang disusun Jessica sendiri. Saat membacakan nota pembelaan itu, Jessica menangis. Dia mencurahkan perasaannya dan bagaimana kondisi keluarganya pasca-kematian Mirna.
Baca Juga
Sejak awal kejadian, Jessica menyatakan sudah menjadi perhatian banyak orang lantaran dia yang memesankan es kopi Vietnam yang diminum Mirna beberapa saat sebelum kolaps hingga meninggal. Apalagi ketika muncul fakta bahwa kopi tersebut mengandung sianida, meskipun belum diketahui pasti kapan racun itu tercampur.
Advertisement
"‎Keluarga saya dipojokkan dan dibuat menderita. Saya bingung harus berbuat apa," ujar Jessica dalam pembacaan pleidoinya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Jessica tetap bersikeras tidak menaruh racun apapun di dalam minuman Mirna. Dia mengungkapkan kebingungannya harus berbuat apa lantaran tidak melakukan perbuatan sebagaimana orang-orang menghakiminya.
"Apa yang bisa saya lakukan yang bisa mengubah semuanya. Dalam waktu yang cukup lama saya tidak bisa membela diri," ucap dia.
Mimpi buruk Jessica dan keluarganya pun dimulai begitu dia terseret dalam kasus kematian Mirna. Apalagi ketika dia beberapa kali diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Banyak pihak yang mulai memojokkannya, termasuk orang-orang dekat Jessica.
"Saat Mirna meninggal, mimpi buruk saya dan keluarga saya dimulai. Berselisih dengan saudara dan membuat tetangga terganggu. Banyak orang berdatangan. Terpaksa tampil di media, padahal saat itu kami hanya mencari kenyamanan dan ketenangan," pungkas Jessica.
Jessica menjadi terdakwa tunggal dalam kasus kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida.
Dalam kasus ini, Jessica Kumala Wongso didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica juga telah dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 20 tahun.