Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus anggota geng motor yang diduga sebagai penembak dua anggota geng motor lainnya, yakni Tribowo dan Paul Martin Manurung di Kota Bekasi, Jawa Barat, dini hari tadi.
Penambak yang bernama Hamzah Khanaini alias Anjas itu, ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumahnya, Kampung Rawa Bogo, RT 05 RW 03, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Baca Juga
"Betul, pelaku ditangkap anggota gabungan Polsek Jatiasih, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polda Metro Jaya pada dini hari tadi tanpa perlawanan. Dia diamankan setelah dua hari buron," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Rajiman saat dikonfirmasi di Bekasi, Rabu (12/10/2016).
Advertisement
Penembakan bermula saat anggota geng motor Gengster 24 Cipayung, Paul Martin Manurung, melintas di Jalan Raya Kodau, Pondokgede, Kota Bekasi pada Minggu 9 Oktober 2016 pukul 03.00 WIB. Namun, tak terasa peluru bersarang di lehernya.
Tak terima rekannya ditembak, Tribowo dan rekan-rekannya berusaha balas dendam. Mereka pulang ke rumah menyiapkan senjata tajam. Anggota Gengster 24 Cipayung itu kemudian berkonvoi mencari penembak Paul.
Saat melintas di Gang H Porot RT 05 RW 03, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, mereka lalu mendapati geng motor Poncol, yang kebetulan sedang nongkrong.
Tanpa basa-basi, anggota Gengster 24 Cipayung menyerang geng motor Poncol hingga terjadi kericuhan. Di situlah, Hamzah menembakkan senjatanya ke arah Tribowo di kepala dan tubuhnya.
"Berdasarkan penyelidikan, tersangka tidak hanya menembak korban Tribowo, tapi menembak korban lainnya yaitu Paul," ungkap Rajiman.
Motif sementara penembakan itu karena Hamzah kesal, lantaran rekannya pernah dianiaya geng motor lainnya. Namun, Hamzah tak mengetahui, apakah yang ditembak itu anggota geng motor yang pernah menyerang kelompoknya atau bukan.
Kasus tersebut kini ditangani anggota Jatanras Polda Metro Jaya. Karena itu, pelaku dan barang bukti berupa senapan angin disita Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan Hamzah, penyidik menyita barang bukti berupa sepucuk senapan angin jenis PCV beserta tas senapan. Selain itu, tiga butir amunisi atau gotri senapan angin, satu helai kemeja serta satu helai celana panjang yang dipakai Hamzah saat beraksi.
Akibat penembakan tersebut, Hamzah dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.