Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kematian Wayan Mirna ‎Salihin telah masuk babak pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Jessica Kumala Wongso. Namun hingga saat ini, keberadaan pembantu Jessica, Sri Nurhayati yang disebut-sebut sebagai saksi kunci masih menjadi misteri.
Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan curiga Sri disembunyikan karena mengetahui soal celana kliennya yang sobek. Namun Otto tak menyebut langsung siapa yang menyembunyikan saksi kunci itu. Yang jelas, pihak tersebut tidak ingin Sri bersaksi di persidangan karena berpotensi meringankan Jessica.
Baca Juga
"Sampai sekarang (Sri) tidak muncul. Mengapa? Karena kalau dia muncul, akan terbongkar lah kalau celana Jessica tidak ada sianida," ujar Otto saat membacakan pleidoi di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Advertisement
Otto menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan Sri. Berdasarkan pemberitaan yang beredar, kata Otto, Sri berada di Jakarta.
"Kami dapat foto, saksi Sri foto dengan kucing yang cantik dan mahal harganya. Dalam berita Sri disebut berada di Jakarta dan ada yang menyembunyikannya. Hal ini sangat disesalkan," kata Otto.
Seharusnya, sambung dia, Sri mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun hal itu tidak terjadi.
‎"Sri katanya ada perlindungan LPSK, tapi itu dibantah. Kami mencoba mencari saksi ini, tapi kami tidak berhasil," ucap Otto.
Otto pun menyatakan, tidak dihadirkannya Sri sebagai saksi justru membuat perkara tidak semakin terang. Hal itu membuat publik berpikir bahwa Jessica yang meracun Mirna dengan sianida. Sebab, selama ini dibangun opini bahwa celana Jessica yang sobek dibuang Sri karena ada jejak sianida.
"Kami sangat prihatin dengan tidak hadirnya saksi ini. Dia jadi saksi kunci yang membuat Jessica seolah-olah menjadi pembunuh karena membuang celana," Otto memungkas.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Lilik Pintauli Siregar menyatakan bahwa pihaknya tidak menyembunyikan Sri Nurhayati yang disebut-sebut sebagai saksi kunci pada kasus Jessica. Dia juga menyatakan tidak pernah diminta oleh penyidik kepolisian maupun jaksa untuk melindungi saksi tersebut.
"Untuk kasus Mirna, dari awal kita tidak pernah mendapatkan rekomendasi dan dititipin Sri sebagai saksi kunci," ujar Lilik kepada wartawan melalui pesan singkat‎, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2016.
Jessica menjadi terdakwa tunggal dalam kasus kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida.
Dalam kasus ini, Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica juga telah dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 20 tahun.