Sukses

Jadi Lokasi Maksiat, Tempat Hiburan Malam Kemang Dibongkar

Pemerintah daerah melarang ada tempat hiburan malam di kawasan Kemang dan sekitarnya.

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan bangunan liar yang difungsikan sebagai tempat hiburan malam di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, dibongkar paksa Satpol PP. Bangunan sebanyak 21 unit yang menjadi tempat karaoke dan live music itu dibongkar karena tak dilengkapi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menganggu ketertiban umum.

Para pemilik usaha nampak pasrah saat petugas mulai beraksi membongkar bangunan permanen itu. Begitu juga saat petugas menyita puluhan kardus berisi minuman berakohol yang disimpan di gudang.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, dari 21 bangunan liar, di antaranya ada beberapa tempat hiburan malam yang sebelumnya sudah dibongkar beberapa kali oleh Satpol PP.

"Terakhir sebelum Lebaran sudah kami bongkar, tapi dibangun lagi. Sekarang semua kami bongkar lagi," ujar Agus.

Menurut dia, pemerintah daerah melarang ada tempat hiburan malam di kawasan Kemang dan sekitarnya, karena wilayah tersebut peruntukannya untuk permukiman dan pertanian.

"Rata-rata mereka berdiri di tengah permukiman dan perkebunan. Ini melanggar aturan," terang dia.

Agus menambahkan, saat pendataan ada satu bangunan yang berubah fungsi dari rumah tinggal menjadi tempat hiburan malam bagi masyarakat menengah ke bawah.

"Sementara kami segel dulu karena bangunan rumah itu sudah punya IMB. Tapi nanti akan kami rekomendasikan dinas terkait agar mencabut IMB-nya," ujar Agus.

Dia membenarkan tempat hiburan malam di kawasan Kemang tumbuh subur karena kurangnya pengawasan. Mirisnya, tempat hiburan malam itu kerap dijadikan tempat maksiat.

"Harusnya pihak kecamatan dan masyarakat juga ikut mengawasi, bila perlu menolak keberadaan tempat hiburan malam, tidak diam saja," Agus memungkas.