Sukses

DPR Minta KPI Berikan Pengawasan Ketat pada TV Lokal

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno menegaskan revisi UU Penyiaran penting dilakukan untuk memperkuat peran KPI.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno menegaskan revisi UU Penyiaran yang kini sedang dibahas di Komisi I akan menyelesaikan seluruh persoalan yang terjadi dalam penyiaran dan mendorong KPI dalam memperkuat tugas pengawasan.

“Ini yang menjadi pekerjaan rumah kita, dan ini juga untuk memastikan dalam revisi UU Penyiaran akan mengcover seluruh permasalahan yang terjadi dalam penyiaran dan memberikan payung yang cukup pada Kominfo dan KPI dalam membuat peraturan-peraturannya,” ujar Dave saat menerima audiensi DPRD Jateng pada Rabu, (12/10/2016) di Ruang Rapat Komisi I, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

“Dan saya harapkan KPI dapat memberikan pengawasan yang ketat pada TV lokal sehingga segala macam siaran yang disajikan ke pemirsa adalah yang berkualitas tinggi dan menjaga martabat bangsa,” tegas Dave.

Lanjut Dave, penguatan KPI adalah hal yang perlu karena seringkali ia mendapatkan laporan adanya data KPI yang hilang dalam kurun waktu 5 tahun.

“Dan ada laporan yang mengatakan data yang hilang selama 5 tahun, ini kan konyol lembaga negara bisa kehilangan data dalam rentang 5 tahun. Hasil pengawasan 5 tahun kan tidak hanya satu atau dua lembar,” terang Politisi Golkar tersebut.

Ia pun juga menegaskan tugas KPI yang semakin berat ke depannya, karena jumlah televisi semakin banyak dan adanya transformasi dari sistem analog ke digital.

“Oleh karenanya di UU Penyiaran yang baru ini, TV akan bertransformasi dari sistem analog ke digital,” tutur Dave.

Dengan adanya jumlah TV yang semakin banyak maka akan semakin banyak pula yang perlu diawasi.

“Semakin banyak TV maka akan semakin banyak yang diawasi. Yang namanya TV swasta pasti profit oriented. Nah kalau gitu kan mereka akan mencari cara untuk meningkatkan profit oriented, seperti meningkatkan iklan. Jika begitu maka akan ada yang dikorbankan,” pungkas Dave.

(*)

Video Terkini