Liputan6.com, Jakarta - Di antara nota pembelaan atau pleidoiJessica Wongso yang disampaikan ketua tim kuasa hukum, Otto Hasibuan mempertanyakan sejumlah kejanggalan barang bukti yang digunakan untuk menjerat Jessica.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (12/10/2016), kuasa hukum mempertanyakan kemana rekaman CCTV atau kamera pengintai yang merekam aktivitas di meja Mirna, Jessica, dan Hani.
Menurut Otto, rekaman itu ada, tetapi mengapa tidak dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan.
Advertisement
Penggunaan rekaman yang tidak tepat mengarah ke meja Mirna dan Jessica menimbulkan dugaan adanya rekayasa dalam rekaman yang dijadikan alat bukti yang disebut tempering.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan juga mempersalahkan barang bukti pengambilan flash disk yang tidak disertai surat keterangan pengambilan resmi. Hingga soal isi gelas kopi vietnam Mirna yang jika dihitung volumenya melebihi kapasitas gelas itu sendiri.