Sukses

Otto: Kenapa Keluarga Mirna Hamburkan Uang di Kasus Kopi Sianida?

Dalam pembelaannya, pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengaku terkejut terhadap pernyataan tante Mirna, Roosniati Salihin saat diwawancara

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin telah memasuki tahap akhir. Sidang ke-28 ini digelar dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Dalam pembelaannya, pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengaku terkejut terhadap pernyataan tante Mirna, Roosniati Salihin saat diwawancara di sebuah stasiun televisi nasional beberapa waktu lalu.

Saat itu, Roosniati mengaku keluarganya telah mengeluarkan banyak dana demi memperjuangkan keadilan untuk Mirna.

"Keterangan wawancara tante Mirna. Dia menyatakan, 'banyak yang menanyakan kenapa kita menghamburkan uang untuk peradilan ini, ini bukan kemauan keluarga Salihin'," ujar Otto menirukan Roosniati, PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Mendengar pernyataan tersebut, Otto mengaku pihaknya cukup terkejut. Dia heran kenapa keluarga Mirna harus mengeluarkan banyak uang dalam urusan penegakan hukum. Apalagi, urusan peradilan seharusnya ditanggung negara.

"Saya down dan keluarga Jessica bergetar dan ciut mendengar itu. Setahu saya keluarga tidak perlu mengeluarkan uang dalam peradilan ini, karena negara telah mewakili kepentingan korban," dia menjelaskan.

Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu pun mempertanyakan untuk apa uang-uang yang sudah dikeluarkan keluarga Mirna. "Kami pun bertanya, untuk apa dan kepada siapa uang tersebut dihamburkan," ucap Otto.

Otto khawatir, pernyataan tante Mirna yang merupakan Wakil Presdir Bank Panin itu benar terjadi. Dia khawatir adanya permainan uang dalam jumlah besar dapat mempengaruhi hasil persidangan kasus 'kopi sianida' yang menyeret Jessica.

"Kalau memang itu benar, lantas bagaimana nasib Jessica. Kami sepenuhnya percaya kepada majelis yang bijaksana yang jujur dan murah hati," Otto memungkasi.

Dalam kesempatan ini, kubu Jessica juga memutarkan rekaman wawancara Roosniati Salihin di salah satu televisi swasta. Rekaman tersebut diputar melalui proyektor yang di pasang di ruang persidangan.

Kasus "kopi sianida" ini memang cukup menyita perhatian publik. Jessica sendiri telah ditetapkan sebagai terdakwa tunggal pada kasus kematian sahabatnya itu usai minum es kopi Vietnam yang ia pesankan di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.

Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida yang telah dimasukkan lebih dulu oleh Jessica. Namun sejauh ini, belum ada bukti yang kuat bahwa Jessica memasukkan racun ke kopi Mirna.

Dalam kasus ini, Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica juga telah dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 20 tahun.