Liputan6.com, Jakarta Pembacaan nota pembelaan atau pleidoi tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso akan dilanjutkan pada Kamis 13 Oktober besok. Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin itu ditunda akibat waktu yang dianggap sudah terlalu larut malam.
Selain waktu yang sudah larut, Ketua Majelis Hakim Kisworo juga melihat kondisi Jessica yang sudah lelah. Kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum pun menyetujui usulan majelis hakim.
"Saya lihat terdakwa sudah lelah. Jadi, untuk pada hari ini kita cukupkan di sini dulu," tutur Kisworo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Advertisement
Majelis hakim memerintah jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Jessica sesuai waktu yang ditetapkan.
"Sidang dilanjutkan besok, hari Rabu, tanggal 13 Oktober 2016, dengan acara melanjutkan nota pembelaan penasehat hukum. Diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa jam 09.00 WIB pagi," jelas Kisworo.
Sementara, pembacaan pleidoi dari tim kuasa hukum Jessica belum selesai. Dari 4000 halaman berkas pleidoi yang diringkas menjadi 300 halaman, baru sekitar 150 yang dibacakan.
Sidang ke-28 kasus Jessica tidak hanya beragendakan pembacaan pleidoi dari tim kuasa hukum. Siang tadi, Jessica sudah lebih dulu menyampaikan pembelaannya, bahwa dia tidak membunuh Mirna.