Liputan6.com, Jakarta Pembacaan nota pembelaan atau pleidoi tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso dilanjutkan pada hari ini. Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada Rabu kemarin ditunda akibat waktu yang dianggap sudah terlalu larut malam.
Selain waktu yang sudah larut, Ketua Majelis Hakim Kisworo juga melihat kondisi Jessica yang sudah lelah. Kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum pun menyetujui usulan majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan pada Kamis pagi ini, (13/10/2016).
"Saya lihat terdakwa sudah lelah. Jadi, untuk pada hari ini kita cukupkan di sini dulu," tutur Kisworo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 12 Oktober 2016.
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Jessica sesuai waktu yang ditetapkan.
Advertisement
"Diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa jam 09.00 WIB pagi," kata Kisworo.
Sementara, dari 4.000 halaman berkas pleidoi yang diringkas menjadi 300 halaman, baru sekitar 150 yang dibacakan.
Jessica menjadi terdakwa tunggal dalam kasus kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida.
Dalam kasus ini, Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica juga telah dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 20 tahun.