Sukses

Kabareskrim Cek Laporan Hilangnya Dokumen TPF Munir

Presiden Jokowi meminta Kejaksaan Agung dan Mabes Polri menelusuri keberadaan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi meminta Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk menelusuri keberadaan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir. Pencarian data ini dilakukan untuk mengetahui adakah yang masih bisa didalami dari kasus itu.

Terkait hal tersebut, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono menyatakan sudah berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Karenanya, dia akan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) terkait hilangnya dokumen TPF.

"Sudah sampaikan kepada beliau (Kapolri) untuk menanyakan dulu (ke Kemensesneg) hilangnya di mana. Kan ini belum ada laporannya," ucap Ari Dono di Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Saat ini pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu laporan hilangnya dokumen TPF kasus pembunuhan Munir untuk mencari kepastian. "Laporannya saya masih mau tanya," ujar Ari Dono.

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan untuk meminta Kementerian Sekretaris Negara membuka hasil pemeriksaan TPF Munir. Hanya saja, Kemensetneg bersikukuh tidak memiliki data yang diminta itu.

Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Masrokhan mengatakan, pihaknya akan melihat dulu amar putusan KIP sebelum menentukan langkah untuk menyikapi hal ini. Dia memastikan Kemensetneg tidak memiliki dokumen yang diminta dalam sengketa informasi publik yang digugat oleh Kontras. Hal itu juga sudah disampaikan pada persidangan di KIP.

Sementara itu, Staf Khusus Mensesneg Alexander Lay mengatakan, jajarannya mencoba mencari tahu informasi keberadaan dokumen TFP itu kepada Menteri Sekretaris Negara sebelumnya Yusril Ihza Mahendera dan Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. Keduanya menyatakan tidak pernah mengetahui, menerima, dan memiliki salinan dokumen TPF. Dengan begitu, secara otomatis tidak terarsip.

"Jadi Pak Sudi juga mengatakan demikian bahwa yang menerima Pak SBY sejumlah eksemplar dan Setneg-Seskab tidak memegang arsipnya. Itu yang terungkap baik di persidangan maupun publik," ujar Alex.