Sukses

Pesta Sabu, 3 Petugas Pemadam Kebakaran Depok Ditangkap

Warga mencurigai keempat pria itu kerap bertransaksi dan menyalahgunakan narkoba.

Liputan6.com, Depok - Penyidik Polsek Pancoran Mas, Depok, menangkap empat pria yang tengah mengisap sabu di Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran, Cipayung, Kota Depok. Hasil penyelidikan sementara, tiga di antara keempat orang itu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Depok.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Kota Depok, AKP Firdaus mengatakan, empat orang tersebut adalah Musa Al Asyari (43), Purwandi (37), Cucun (42), dan M. Nur (41). Mereka ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan TPA Kampung Benda Barat, RT 005/06, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

"M Nur merupakan sopir, sedangkan tiga yang lainnya PNS yang berdinas di Pemadam Kebakaran Kota Depok," kata Firdaus.

Penangkapan bermula dari laporan warga kepada kepolisian. Warga menengarai di lokasi penangkapan itu kerap terjadi praktik penyalahgunaan narkoba.

"Berdasarkan laporan dari warga di lokasi tersebut sedang ada pesta sabu. Saat dilakukan penggerebekan polisi mendapati para pelaku kedapatan sedang memakai narkoba jenis Sabu," kata.

Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa empat linting ganja kering, tiga paket kecil sabu, satu buah bong, dan satu korek api.

Firdaus menambahkan, hasil tes urine keempat pria itu diketahui keempatnya positif narkoba. "Keempatnya positif narkoba," kata Firdaus.

Polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok terkait pengungkapan ini.

"Keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ujar Firdaus.

Video Terkini