Liputan6.com, Jakarta - Pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso telah usai. Pada kesimpulannya, pleidoi tersebut menyatakan bahwa dakwaan terhadap Jessica tak terbukti dan harus dibebaskan.
"Karena unsur-unsur dari dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, cukup dasar dan alasan bagi yang mulia majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Jessica Kumala Wongso dari dakwaan jaksa penuntut umum," ujar penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Selanjutnya, Otto pun menyampaikan sejumlah permohonan sebagai ujung dari nota pembelaan yang dibuat. Terdapat lima poin permohonan yang diajukannya kepada majelis hakim.
Advertisement
Berikut isi permohonan tim kuasa hukum Jessica sebagaimana dibacakan Otto:
1. Menyatakan Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Membebaskan Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dari segala Dakwaan;
Selanjutnya
3. Melepaskan Terdakwa dari segala Dakwaan dan Tuntutan Hukum;
4. Memulihkan harkat serta martabat dan mengembalikan hak-hak hukum Terdakwa kedalam keadaan semula;
5. Membebankan biaya perkara ini kepada negara.
"Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya," Otto memungkas.
Advertisement