Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Jessica Kumala Wongso atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (13/10/2016), tim kuasa hukum Jessica Wongso menyatakan keberatan atas hasil tes kepribadian Jessica yang dianggap tidak benar.
Menurut pihak kuasa hukum, terdapat ketidaksesuaian antara kesimpulan dan uraian dalam tes tersebut.
Advertisement
Sebelumnya tim kuasa hukum Jessica Wongso telah menyampaikan keraguan atas rekaman CCTV yang dianggap telah dimanipulasi. Pihak Jessica juga keberatan dengan otopsi yang tidak dilakukan secara menyeluruh.
Bukti dalam persidangan berupa kadar sianida di es kopi Vietnam juga dianggap tidak akurat.Â
Jessica menjadi terdakwa tunggal dalam kasus kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida.
Dalam kasus ini, Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica juga telah dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 20 tahun.