Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-29 kasus kematian Wayan Mirna Salihin masih digelar dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum Jessica menyatakan bahwa dakwaan yang diberikan kepada kliennya tak cukup bukti.
Koordinator penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki sianida atau zat beracun lainnya. Kesimpulan itu berdasarkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat hasil pemeriksaan yang terdaftar nomor Lab 086.B/KTF/2016 Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Mabes Polri.
Baca Juga
"Karena memang terdakwa tidak memiliki sianida," ungkap Otto saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Advertisement
Berdasarkan surat itu, disebutkan bahwa tidak ada sianida atau racun sejenis yang disita dari Jessica. Polisi hanya menyita barang bukti dari Jessica berupa satu buah tas merek Charles & Keith warna cokelat yang disebut BB I, satu pakaian warna cokelat yang disebut BB II, dan beberapa potong rambut yang disebut BB III.
‎"Kemudian satu botol cairan bioderma 500 ml selanjutnya disebut BB IV, satu kotak obat sertraline Sandoz 50 mg berisi 30 tablet selanjutnya disebut BB V, satu botol merek 2 Tang berisi cairan selanjutnya disebut BB VI," beber Otto.
Barang bukti lain yang disita yakni dua tablet omeprazole 20 mg yang disebut BB ‎VII, tiga tablet obat provelyn 75 mg yang disebut BB VIII, dan tiga buah paper bag atau tas kertas yang masing-masing isinya satu botol berisi cairan dibungkus kertas warna putih serta diikat pita warna merah, selanjutnya disebut BB IX.
"Dari hasil itu dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya zat atau bahan beracun dan atau berbahaya seperti sianida, arsen, pestisida dan obat-obatan," kata Otto.
Lebih dari itu, dia menilai selama ini jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat membuktikan di mana Jessica membeli sianida, serta bagaimana membawa dan menuangkannya ke dalam es kopi Vietnam yang dipesankan untuk Mirna.
"Fakta di persidangan juga tidak ada satu pun saksi yang melihat terdakwa memasukkan sesuatu ke dalam gelas (es kopi Vietnam)," Otto memungkas.