Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso telah merampungkan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Sidang pleidoi bahkan berlangsung hingga dua hari lantaran berkas pembelaan yang tebalnya mencapai 3.000 halaman lebih.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi menanggapi ketebalan berkas pleidoi yang disusun kubu Jessica Wongso. Dia menilai, berkas yang tebalnya mencapai sekitar 50 centimeter itu bukanlah materi pleidoi.
"Materi pleidoi itu apa yang sudah dibacakan oleh tim penasihat hukum. Sedangkan berkas yang setebal tadi yang tingginya sekitar setengah meter tadi itu catatan persidangan," ujar Ardito usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Advertisement
Dia tidak heran jika kubu Jessica membawa berkas setebal itu ke dalam persidangan. Sebab, semua yang disampaikan oleh saksi-saksi di dalam persidangan dicantumkan semua di dalam berkas tersebut.
"Itu kata demi kata sampai titik komanya hakim semua. Jadi itu catatan transkrip persidangan," tutur Ardito.
Dia menjelaskan, nota pembelaan Jessica sejatinya tak lebih dari 300 halaman. Dan materi itu juga yang dibacakan oleh tim penasihat hukum Jessica sejak persidangan berlangsung Rabu 12 Oktober 2016.
Pihaknya mengklaim sudah menangkap materi pleidoi yang dibacakan pada persidangan ke-28 kemarin. Namun kubu Jessica terus mengulang-ulang materinya, sehingga tak cukup waktu persidangan dalam sehari.
"Sebenarnya materi pleidoi sudah dijelaskan oleh ketua tim (Otto) di awal kemarin. Kemudian dibacakan lagi, jadi panjang sampai memakan waktu dua hari. Kesimpulannya juga baru tadi," ucap Ardito.
"Itu pun kalau dikatakan tuntutan kita banyak yang diulang-ulang, kalau menurut saya materinya lebih diulang-ulang lagi pleidoinya penasihat hukum," pungkas dia.