Liputan6.com, Jakarta - Kontras meminta pemerintah membuka kembali data Tim Pencari Fakta (TPF) kasus [pembunuhan Munir](pembunuhan Munir ""). Melalui putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), Kementerian Sekretaris Negara diminta membuka data itu. Tapi nyatanya Kemensetneg tidak memiliki data itu.
Â
Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemudian memerintahkan Jaksa Agung untuk mencari data itu. Mengingat Setneg tidak memiliki dokumen itu,
Â
"Kan sudah saya sampaikan, sudah saya perintahkan pada Jaksa Agung untuk mencari dan melihat di mana hasil dari TPF itu karena di Setneg juga tidak ada," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016.
Â
Jaksa Agung harus menemukan data TPF Munir terlebih dahulu. Bila sudah ditemukan kemudian dikaji dan ditemukan ada novum atau fakta baru, Jokowi mempersilakan untuk dilanjutkan proses hukumnya.
Â
"Dan kalau memang ada novum baru ya diproses hukum," ujar Jokowi.
Â
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah menyerahkan permasalahan ini kepada Jaksa Agung. Termasuk soal tim yang akan fokus dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Â
"Silakan tanyakan ke Jaksa Agung," pungkas Jokowi.