Sukses

Polri: Jangan Bikin SIM Melalui Calo

Memanfaatkan calo ketika mengurus pelayanan di kepolisian bisa menimbulkan praktik pungli.

Liputan6.com, Jakarta Polri telah membentuk tim untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli). Pemberantasan praktik pungli tidak hanya dilakukan di instansi lain, tetapi juga di internal Polri, khususnya di sektor pelayanan masyarakat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar meminta kepada masyarakat agar turut serta membantu memberantas pungli. Salah satu caranya dengan menghindari calo. Terutama ketika memohon pelayanan dari Polri.

"Jadi masyarakat diimbau tidak boleh melakukan pengurusan SIM, STNK, dan dokumen kendaraan melalui calo. Apalagi prosesnya tidak sesuai aturan," kata Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Menurut Boy, memanfaatkan calo ketika mengurus pelayanan di kepolisian bisa menimbulkan praktik pungli. Sehingga dia meminta kepada masyarakat mengikuti prosedur yang sudah ada saat meminta pelayanan kepada polisi.

"Jadi tidak ada lagi, jangan coba-coba bekerja sama dengan calo melalui jalan pintas. Di situlah terjadi pungli," ucap Boy.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian diam-diam telah membentuk tim untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli), terutama untuk menindak pungli di sektor pelayanan Polri kepada masyarakat.

"Sudah ada timnya. Kapolri sudah buat masing-masing polda agar bersih-bersih," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016.

Boy mencontohkan di Polda Metro Jaya, tim pemberantasan pungli sudah mulai mengambil tindakan. Terbukti sudah ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang dicokok Profesi dan Pengamanan (Propam), lantaran melakukan praktik pungli di pelayanan SIM keliling.

Video Terkini