Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP, Yudi Tri Hartanto dan PNS di Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Sigit Widodo ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Keduanya jadi tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang berasal dari APBD Perubahan 2016.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan, keduanya diduga menerima suap Rp 70 juta terkait ijon proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen itu. Sebanyak Rp 70 juta itu merupakan bagian dari commitment fee yang dijanjikan sebesar Rp 750 juta dengan maksud PT OSMA Group mendapatkan proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen.
"Kesepakatanya Rp 750 juta," ujar Basaria, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/10/2016).
Advertisement
Basaria mengatakan, pihak swasta, dalam hal ini PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group awalnya menjanjikan fee 20 persen dari total nilai proyek Rp 4,8 miliar. Sebanyak 20 persen dari Rp 4,8 miliar itu sejumlah Rp 960 juta.
"Proyek ini ada kesepakatan diberikan sekitar seharusnya 20 persen dari nilai Rp 4,8 miliar, tetapi kesepakatan diterima nantinya adalah Rp 750 juta," ujar Basaria.
Sebagai informasi, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016 kemarin. Ada 6 orang yang diamankan Tim Satgas.
Mereka yang ditangkap yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudi Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen. Sementara Dirut PT OSMA Group, Hartoyo masih buron.
Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Yudi dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya, termasuk Hartoyo masih berstatus saksi.
Yudi dan Sigit diduga menerima suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Yudi dan Sigit oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.