Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberanta‎san Korupsi (KPK) baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, terkait kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Kedua tersangka yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartanto dan PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, Sigit Widodo.
Baca Juga
Keduanya diduga menerima suap Rp 70 juta dari Rp 750 juta, yang dijanjikan terkait ijon proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen. Mereka menerima dugaan suap dari Kepala Cabang PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Cabang Kebumen, Salim.
Advertisement
Namun, Salim yang sementara ini berstatus saksi itu, diduga hanya perantara suap. Sedangkan terduga penyuap adalah Hartoyo, Dirut PT OSMA Group.
‎"Dia melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Hartoyo. (Pemberinya) Hartoyo," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/10/2016).
Meski demikian, keberadaan Hartoyo belum diketahui. KPK pun mengimbau kepada Hartoyo untuk menyerahkan diri.
Tim Satgas KPK operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. Satgas menangkap enam orang dalam OTT tersebut.
Mereka yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudi Tri Hartanto, PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen Salim. Sementara Dirut PT OSMA Group Hartoyo masih buron.
Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan ‎Yudi dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Disdikpora Pemkab Kebumen, yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya, termasuk Hartoyo masih berstatus saksi.
Yudi dan Sigit diduga menerima‎ suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
KPK menjerat Yudi dan Sigit dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal‎ 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.