Sukses

Berkursi Roda, Tersangka Korupsi E-KTP Penuhi Panggilan KPK

KPK akan memeriksa Sugiharto sebagai saksi dalam korupsi e-KTP. Lalu mengapa dia menggunakan kursi roda?

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sugiharto, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2012. Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka IR (Irman)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin (17/10/2016).

Sugiharto memenuhi panggilan ini dengan menggunakan kursi roda. Pengacara Sugiharto, Kuncoro, mengatakan‎ kliennya harus menggunakan kursi roda karena sakit. Sugiharto menderita peradangan di otak yang menyulitkannya berkomunikasi.

"Sekarang lagi rawat jalan. Sempat (rawat) inap di RS Siloam 10 hari, tapi karena faktor keuangan, pulang," ujar Kuncoro.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman; dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2 triliun.