Sukses

Jaksa: Sel Jessica Termasuk Mewah untuk Seorang Tahanan

Jaksa mempertanyakan sikap Jessica yang mempertanyakan fasilitas ruang tahanan.

Liputan6.com, Jakarta Jessica Wongso mempersoalkan sel tahanan di Polda Metro Jaya yang dinilainya tidak layak dan tidak manusiawi. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai sel tersebut tergolong mewah dibandingkan sel tahanan lainnya.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana dengan korban Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016). Sidang hari ini adalah mendengarkan replik atau tanggapan terhadap nota pembelaan terdakwa Jessica Wongso.

"Ruang tersebut termasuk mewah untuk seorang tahanan," kata JPU dalam replik yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Kisworo.

Justru, kata JPU, pihaknya mempertanyakan sikap Jessica yang kerap mempertanyakan fasilitas tahanan yang dinilainya tidak layak itu.

"Lalu apa yang terdakwa harapkan, kasur empuk, TV kabel, atau air hangat untuk membasuh terdakwa saat lelah?" ujar jaksa.

"Adalah konsekuensi logis dari seorang tahanan dan fasilitas yang didapatkan sudah lebih," jaksa menambahkan.

Dalam nota pembelaan Rabu pekan lalu, Jessica menyampaikan kondisi sel tahanan di Polda Metro Jaya. Jessica menggambarkan selnya dipenuhi dengan kecoak hingga kalajengking.

"Di situ cuma ada saya, satu kain, celana pendek. Ada kecoak, kalajengking, lampu yang terang enggak bisa dimatiin, penjaganya bilang 'kamu belum boleh dikunjungi sampai Senin'. Itu Sabtu malam. Kamar mandi juga mengenaskan, kotor, bau, celah hanya ukuran kertas A4," tutur Jessica tak kuasa membendung kesedihannya di PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Oktober 2016.

Bukan hanya itu, Jessica pun sempat jatuh sakit dan sampai diperiksa di Bidokkes Polda Metro Jaya. Jessica sakit lantaran tidak ada sirkulasi udara di ruang tahanan.

"Setelah saya sakit, baru dipasang exhaust. Kalau hujan bocor, banjir kalau hujan. Saya pernah diperingatkan akan di-bully dengan tahanan lain. Di situ saya merasa sangat takut," ujar Jessica.

Â