Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maylany berasumsi tangisan terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam membacakan nota pembelaan atau pleidoi, disebabkan rasa takut jelang sidang putusan. Meski begitu, dia menyatakan bahwa hanya Tuhan dan Jessica yang mengetahui hal tersebut.
"Apakah karena terdakwa takut dihukum? Atau karena dia sedih ditinggal Mirna?" tutur Maylany saat membacakan replik di depan majelis hakim di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Padahal, kata dia, kejadian seperti itu tidak pernah terjadi dalam rentetan persidangan yang telah bergulir hingga puluhan kali itu. Malah tangisan Jessica baru terjadi menjelang sidang putusan.
Advertisement
"Padahal ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Tangisan ini dilakukan sebelum vonis," jelas dia.
Jessica menyampaikan pembelaannya sendiri pada sidang sebelumnya, Rabu 12 Oktober 2016 lalu. Dalam pembelaannya, Jessica mengaku tidak membunuh Mirna. Bahkan, dia berani bersumpah atas pernyataannya itu.
Jessica juga beberapa kali terlihat membacakan materi pembelaannya dengan terisak-isak dan suara yang parau.