Liputan6.com, Jakarta - Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim, diperiksa Ditreskrimum Polda Jatim. Marwah diperiksa sebagai saksi penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan tersangka Dimas Kanjeng.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menjawab pleidoi Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Senin 17 Oktober 2016.
Advertisement