Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menyoroti curahan hati dan tangisan terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam nota pembelaannya atau pleidoi. Menurut JPU, yang dialami Jessica tidaklah sebanding dengan penderitaan Wayan Mirna Salihin dan keluarga yang ditinggalkan.
"Apa terdakwa tidak berpikir penderitaan korban Mirna saat meminum es kopi Vietnam? Meregang nyawa sampai mengembuskan napas terakhirnya," ungkap salah satu JPU, Maylany.
Baca Juga
Hal itu ia sampaikan saat membacakan replik JPU, yang merupakan tanggapan atas pleidoi Jessica, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Advertisement
Maylany kembali mengangkat bagaimana sulitnya keluarga Mirna menerima hal itu. Terlebih sang suami, yakni Arief Soemarko, yang belum genap sebulan menikah.
"Yang merindukan sosok hangat dari korban, keceriaan, dan mengharapkan keturunan," kata dia.
Jaksa Maylany mengingatkan pada Jessica, sampai kapan pun, tidak akan ada lagi terlihat luapan perasaan dari Mirna di tengah-tengah keluarganya. Sementara, Jessica masih bisa menikmati semua itu.
"Tampak sangat kecil empati terdakwa terhadap korban," ujar Maylany.
JPU menilai segala curahan hati Jessica hanyalah sajian drama. Tontonan itu juga dianggap tidak mendidik secara hukum.
"Apakah ini murni ketidaktahuan atau kesengajaan yang di-setting?" pungkas Maylany.