Sukses

1 Dari 3 Pencabul Anak di Bawah Umur di Tangerang Masih 13 Tahun

Keempat pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Liputan6.com, Tangerang - Empat pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dibekuk aparat Polsek Balaraja. Keempat pelaku adalah SA (24), AW (21), RD (20) dan KD yang masih 13 tahun.

Peristiwa berawal saat korban, sebut saja bunga (14), sedang mencari anjing peliharaan yang kabur dari rumahnya, pada Selasa 11 Oktober 2016. Tanpa sadar, ternyata korban sudah jauh dari rumah.

Lalu saat berada di Kampung Bunar Nyimas Melati, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, korban bertemu dengan tersangka SA yang melintas menggunakan sepeda motor. "Melihat korban sendirian, SA langsung menarik korban dan membawanya kabur menuju rumah temannya, AW, di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," kata Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan, Senin (17/10/2016).

Saat di perjalanan, tepatnya di Desa Bunar, SA yang merupakan sopir kontainer ini sempat membawa korban ke semak-semak dan menyetubuhinya satu kali. Kemudian, setelah bertemu AW, kedua tersangka membawa korban dengan menggunakan mobil kontainer nopol BK-8622-BE ke Kampung Bandan, Jakarta Utara.

"Selama empat hari korban diajak berputar-putar di daerah Tanjung Priok, Pelabuhan dan Jembatan Tiga. Selama itu, korban sempat disetubuhi empat kali oleh SA, yakni sekali di dalam kontainer dan tiga kali di daerah Bandan. AW juga ikut melakukan pelecehan seksual," kata Wiwin.

Tak berhenti sampai di situ, pada Kamis 13 Oktober 2016, datang juga dua teman SA yakni RD dan KD. Mereka pun ikut melakukan pelecehan kepada korban. Korban akhirnya dipulangkan oleh SA dan AW pada Jumat 14 Oktober 2016, pukul 11.00 WIB, lalu korban juga diberikan uang Rp50 ribu untuk ongkos.

"Korban diturunkan di pinggir jalan. Setelah sampai rumah, dia langsung melaporkan kejadian itu ke orang tuanya," jelas Wiwin.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Balaraja AKP Mulyadi mengatakan, orang tua korban sudah melaporkan perihal anaknya yang hilang ke Polsek Balaraja. Namun setelah mendapat keterangan dari korban, pihak keluarga kembali melapor terkait adanya pelecehan seksual.

"Dari laporan itu, kami langsung melakukan penelusuran ke TKP. Akhirnya diketahui bahwa pelaku SA dan AW merupakan sopir dan kernet kontainer di perusahaan yang ada di sekitar TKP," ujarnya.

Pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SA dan AW pada Minggu 16 Oktober 2016). Dua tersangka lain, RD dan KD sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap pada malam harinya.

"Mereka dijerat pasal 81 Ayat 2 UU RI No 35/2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan Pasal 332 KUHP tentang melarikan perempuan di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Mulyadi.

Video Terkini