Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menampilkan foto-foto ruang tahanan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Mapolda Metro Jaya, yang dinilai cukup mewah. Foto tersebut ditunjukkan jaksa saat pembacaan replik kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 17 Oktober 2016.
Saat itu, Jaksa Maylany Wuwung menjelaskan, Jessica pada sidang pleidoi mengaku sel tahanannya tidak layak huni. Padahal, berdasarkan data dari jaksa, ruang tahanan itu pilihan Jessica sendiri.
Baca Juga
"Tentang kesaksian terdakwa soal ruang tahanan yang kecil, bau, dan banyak kecoa, itu merupakan pilihan terdakwa sendiri supaya tidak digabung dengan tahanan lain," kata Maylany saat pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 17 Oktober 2016.
Advertisement
"Bahkan, ruang yang ditempati terdakwa termasuk yang paling mewah. Kami akan memperlihatkan buktinya melalui sejumlah dokumentasi berikut ini," sambung Maylany.
Tim JPU lalu menampilkan sejumlah foto pada slide di proyektor di ruang sidang. Terlihat beberapa bingkai foto yang terbagi hingga tiga kotak.
Dari foto tersebut, menurut JPU, nampak Jessica saat berada di dalam ruangan yang disebut sebagai sel tahanan di Polda Metro Jaya. Jessica tampak sedang bersantai di sofa.
Berbaring di Sofa
Ada pula gambar yang memperlihatkan Jessica yang mengenakan kaos dan celana pendek, sedang berbaring di kursi empuk itu.
Hal itu sontak mengundang keberatan dari pengacara Jessica, Otto Hasibuan. Menurut Otto, replik seharusnya hanya dibacakan, bukan menampilkan foto di luar materi replik.
Akhirnya, disepakati kedua pihak di hadapan majelis hakim untuk tidak menampilkan dokumentasi tersebut.
Sementara, Otto menyatakan Jessica akan menanggapi replik JPU, yang menyebut kliennya menghuni ruang tahanan paling mewah di Mapolda Metro Jaya. Tanggapan itu bakal menghebohkan publik.
"Anda percaya? Nanti Jessica akan menjawab itu ruangan apa. Gempar nanti itu," kata Otto, di sela istirahat sidang.
Advertisement