Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman .
"KPK menyampaikan permintaan penundaan sidang karena KPK butuh untuk menyiapkan administrasi, bukti, saksi, dan ahli," kata hakim tunggal sidang praperadilan Irman Gusman, I Wayan Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
Baca Juga
Selain itu, kata I Wayan, alasan penundaan yang disampaikan karena KPK sedang menyiapkan sidang praperadilan lainnya dan ada dinas di luar kota.
Advertisement
I Wayan seperti dilansir Antara menyebutkan, pihaknya telah menerima surat dari KPK pada Senin 17 Oktober perihal penundaan sidang perdana praperadilan dengan nomor 139 tersebut.
Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang, yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Irman Gusman di rumah Irman.
Kedatangan Xaveriandy dan Memi untuk memberikan Rp 100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena telah memberikan rekomendasi kepada Bulog agar dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.
Irman Gusman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.