Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, menyebut terdakwa Jessica Wongso ditahan di sel mewah selama proses penyidikan. Namun, pengacara Jessica, Otto Hasibuan membantah ruangan yang ditampilkan jaksa kemarin adalah sel yang ditempati kliennya.
"Itu bukan ruang tahanan, tapi (foto yang ditampilkan jaksa) itu adalah ruang konseling di Polda Metro," kata Otto saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (18/10/2016).
Baca Juga
Dalam sidang agenda tanggapan atas nota dakwaan terdakwa, tim jaksa menampilkan sejumlah foto pada slide proyektor di ruang sidang. Terlihat beberapa bingkai foto yang terbagi hingga tiga kotak.
Advertisement
Dari foto tersebut, menurut JPU, nampak Jessica saat berada di dalam ruangan yang disebut sebagai sel tahanan di Polda Metro Jaya. Jessica tampak sedang bersantai di sofa.
Ada pula gambar yang memperlihatkan Jessica yang mengenakan kaos dan celana pendek, sedang berbaring di kursi empuk itu.
Menurut mantan Ketua Umum Peradi itu, gambaran ruang tahanan Jessica versi jaksa terkesan mewah. Di dalam ruang tersebut tidak hanya ada sofa. Tapi juga tv besar dan perlengkapan karaoke.
"Coba bayangkan kalau sel seperti itu, bisa geger republik ini," kata Otto.
Sidang Jessica akan kembali dilanjutkan Kamis 20 Oktober 2016 dengan agenda jawaban dari terdakwa.