Sukses

Sidang Ditunda, Pengacara Irman Gusman Minta KPK Setop Penyidikan

Sidang perdana praperadilan yang dimohonkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman ditunda.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana praperadilan yang dimohonkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman ditunda. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir.

KPK yang mulanya meminta waktu penundaan selama dua pekan, hanya dikabulkan satu minggu oleh hakim tunggal I Wayan Karta. Selama penundaan sidang, pengacara Irman Gusman meminta KPK menghentikan sementara proses penyidikan.

Bahkan tim pengacara mengajukan permohonan kepada hakim agar dibuatkan suatu ketetapan penghentian sementara penyidikan.

"Yang mulia, kalau bisa dibuat ketetapan agar dihentikan sementara penyidikan terhadap Pak Irman," ujar Maqdir Ismail selaku pengacara Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

Namun, hakim tidak langsung memberikan keputusan dan menyatakan akan mempertimbangkan kembali permohonan tim pengacara Irman Gusman. "Akan kami pertimbangkan dan kami catat," jawab I Wayan Karta.

Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, dan Memi yang merupakan istri Xaveriandy. Uang tersebut merupakan hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya.

KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat pada 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Irman ditetapkan KPK sebagai tersangka dan ditahan usai tertangkap tangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 17 September 2016.