Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih menelusuri adanya dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Tjahjo pun telah memerintahkan jajarannya untuk mengecek dugaan Pungli terkait pengurusan KTP dan akte kelahiran di kota tersebut.
"Saya minta Dirjen Dukcapil segera cek kebenaran dan konfirmasi ke Kepolisian Kepri," ucap Tjahjo di Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Ia menegaskan, bila praktik pungli tersebut benar terjadi, pihaknya akan segera memberi tindakan tegas terhadap oknum petugas yang dimaksud.
"Kalau benar (ada petugas melakukan pungli) segera diberhentikan tidak hormat," kata Tjahjo.
Advertisement
Politisi senior PDI Perjuangan itu menegaskan, selama ini pengawasan internal Kemendagri dan Gubernur di tingkat daerah sudah cukup baik. Karena itu, terjadinya praktik pungli bisa disebabkan karena mental aparat bermasalah.
"Jadi kalau ada teman yang akhirnya terkuak dan ada bukti, itu bukan salah dari sistem pengawasan. Tapi kembali ke mentalitas oknum-oknum. Saya punya kebijakan langsung pemberhentian, jabatan, dan kami akan kontak dengan Menpan RB agar bisa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS," tutur Tjahjo.
Sebelumnya, Tim Satuan Tugas Merah Putih Polda Kepri menciduk tiga pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam pada Senin, 17 Oktober 2016. Ketiganya tertangkap basah memungut pungli di Kantor Disduk Sekupang Batam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, para tersangka yang ditangkap adalah Kabid Catatan Sipil Disdukcapil Kota Batam Jamaris, staf Bidang Catatan Sipil Disdukcapil Kota Batam Irwanto dan Kasi Perpindahan Penduduk Disdukcapil Kota Batam Nasibah.
"Telah dilakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap pegawai Disduk Kota Batam yang diduga melakukan pungli yang terjadi di Kantor Dinas Kependudukan Kota Batam," ucap Kapolda Kepri Brigjen Sambudi Gustian di Haris Hotel saat bertemu dengan BP Batam, Senin malam, 17 Oktober 2016.
Sambudi menyebutkan modus ketiga pejabat memungut pungli adalah dengan menerima titipan langsung dari warga atau calo untuk pengurusan sejumlah dokumen kependudukan, seperti akta lahir, akta nikah, surat pindah dan KTP. Warga yang ingin permohonannya diurus segera menyelipkan sejumlah uang di dalam dokumen syarat-syarat kepengurusan.
Sambudi menerangkan, barang bukti yang diamankan polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu antara lain uang Rp 5.284.000, 43 lembar akta lahir, enam lembar surat kematian, fotokopi surat-surat persyaratan pengurusan akta lahir, surat keterangan pindah WNI, 14 lembar e-KTP dan tiga lembar KTP SIAK.
Atas perbuatannya, ketiga pejabat Disdukcapil dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 95 huruf B UU RI No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling Rp 75 juta.